Medianesia.id, Bintan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba, G (42), seorang residivis yang tak jera.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/8) di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan.
Penangkapan pelaku berdasrkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Lagoi.
Petugas pun melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan G di kediamannya.
“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 5,66 gram sabu dan 1,67 gram ganja, timbangan digital, serta plastik bening,” ujar Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar.
G mengaku membeli narkoba jenis sabu dan ganja dari seorang temannya berinisial S (35) di Tanjungpinang seharga Rp3 juta. Sebagian dari narkoba tersebut telah digunakannya.
“Tersangka G merupakan seorang kepala keluarga dengan empat anak. Ironisnya, meski sudah pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan terkait kasus serupa, ia kembali terjerat kasus narkoba,” tambah Iptu Davinsi.
Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Polres Bintan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkoba. (Ism)
Editor: Brp