Hukum  

Polres Bintan Tangkap Residivis Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja

Medianesia
Polres Bintan Tangkap Residivis Narkoba, Amankan Sabu dan Ganja
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba, G (42), seorang residivis yang tak jera. Foto: Dok. Humas Polres Bintan

Medianesia.id, Bintan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba, G (42), seorang residivis yang tak jera.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/8) di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan.

Penangkapan pelaku berdasrkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Lagoi.

Petugas pun melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga berhasil mengamankan G di kediamannya.

“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 5,66 gram sabu dan 1,67 gram ganja, timbangan digital, serta plastik bening,” ujar Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar.

G mengaku membeli narkoba jenis sabu dan ganja dari seorang temannya berinisial S (35) di Tanjungpinang seharga Rp3 juta. Sebagian dari narkoba tersebut telah digunakannya.

“Tersangka G merupakan seorang kepala keluarga dengan empat anak. Ironisnya, meski sudah pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan terkait kasus serupa, ia kembali terjerat kasus narkoba,” tambah Iptu Davinsi.

Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Polres Bintan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan narkoba. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *