Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi.
Kedua pelaku, berinisial YA dan AT, diamankan awal November 2024 lalu di Perumahan Taman Surya, Kelurahan Kampung Bulang, dengan barang bukti sebanyak 2.079 butir ekstasi.
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga menguasai narkoba. Informasi ini ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Jika diuangkan dua paket berisi total 2.079 butir ekstasi ini bernilai sekitar Rp400-an juta,” ujarnya di Mapolresta Tanjungpinang, Senin, 25 November 2024.
Semntara itu, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi awal, barang haram itu diduga milik seorang wanita berinisial V, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“V memerintahkan kedua pelaku untuk mengambil dan mengedarkan ekstasi tersebut di wilayah Tanjungpinang,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari tahanan pada Maret 2024.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami masih menyelidiki asal barang haram ini dan akan terus memburu pelaku lainnya, termasuk V yang saat ini berstatus DPO,” jelas AKP Lajun. (Ism)
Editor: Brp