Medianesia.id, Batam – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Hari Raya Natal pada Rabu, 25 Desember 2024, sebagai hari libur nasional, diikuti dengan cuti bersama pada Kamis, 26 Desember 2024.
Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Namun, bagaimana dengan Jumat, 27 Desember 2024, yang menjadi “hari kejepit nasional”?
Berdasarkan SKB tersebut, 27 Desember 2024 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, hari tersebut merupakan hari kerja biasa.
Meskipun bukan hari libur resmi, karyawan atau mahasiswa yang ingin memperpanjang waktu libur dapat mengajukan cuti pribadi kepada kantor atau institusi masing-masing. Hal ini memungkinkan mereka untuk menikmati libur panjang hingga akhir pekan.
Berikut adalah saran jadwal libur bagi Anda yang ingin memaksimalkan waktu:
Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional Hari Raya Natal
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 27 Desember 2024: Cuti Pribadi (Opsional)
Sabtu, 28 Desember 2024: Akhir Pekan
Minggu, 29 Desember 2024: Akhir Pekan
Senin, 30 Desember 2024: Cuti Pribadi (Opsional)
Selasa, 31 Desember 2024: Cuti Pribadi (Opsional)
Dengan mengatur cuti seperti di atas, Anda dapat menikmati libur panjang hingga menyambut Tahun Baru 2025.(*)
Editor: Brp