oleh

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Bibit dan Benih

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Dalam upaya mendorong modernisasi sektor pertanian, pemerintah memberikan angin segar bagi para pelaku usaha di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, pemerintah resmi membebaskan bea masuk atas impor bibit dan benih mulai 3 Agustus 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah akses pelaku usaha terhadap varietas unggul bibit dan benih dari luar negeri, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.

Baca juga: IHSG Membuka Perdagangan Hari Ini dengan Kenaikan 0,31%

Pasalnya, selama ini pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk untuk komoditas tersebut masih terbilang rendah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa nilai devisa impor bibit dan benih selama tiga tahun terakhir hanya sekitar Rp 270 miliar.

“Hal ini mengindikasikan potensi yang belum tergarap secara maksimal,” katanya.

Untuk mempermudah proses pengajuan permohonan pembebasan bea masuk, pemerintah juga menyederhanakan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Satgas Ungkap Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar, Pakaian Bekas Dominasi

Pelaku usaha kini dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).

Selain itu, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan keputusan pembebasan bea masuk juga dipangkas menjadi lebih singkat, yakni maksimal 5 jam kerja untuk permohonan elektronik dan 1 hari kerja untuk permohonan manual.

“Dengan adanya penyederhanaan prosedur ini, kami berharap para pelaku usaha semakin terdorong untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini,” ujar Encep.

Meskipun kebijakan ini membawa angin segar bagi sektor pertanian, namun tetap ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi.

Baca juga: Gerakan Pasar Murah DP2KH Provinsi Kepri Diserbu Warga Tanjungpinang

Salah satunya adalah potensi masuknya bibit dan benih yang tidak berkualitas atau bahkan mengandung organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Oleh karena itu, pengawasan terhadap impor bibit dan benih perlu diperketat.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar, tetapi juga oleh petani skala kecil dan menengah.

Dengan demikian, manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.(*/Brp)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *