oleh

Satgas Ungkap Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar, Pakaian Bekas Dominasi

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor kembali berhasil mengungkap praktik impor ilegal dalam skala besar.

Setidaknya, barang-barang ilegal senilai lebih dari Rp46 miliar berhasil disita dari berbagai lokasi di Indonesia.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal tersebut didominasi oleh pakaian bekas impor.

Baca juga: IHSG Membuka Perdagangan Hari Ini dengan Kenaikan 0,31%

Ribuan bal pakaian bekas ditemukan di berbagai tempat penimbunan, termasuk di Tanjung Priok dan Cikarang. Selain pakaian bekas, Satgas juga mengamankan berbagai jenis barang lainnya seperti elektronik, tekstil, dan alas kaki.

“Ini adalah hasil dari kerja keras Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024,” ujar Zulhas saat melakukan ekspos di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Selasa (6/8/2024).

Maraknya praktik impor ilegal ini dinilai mengancam keberlangsungan industri dalam negeri. Pasalnya, barang-barang impor ilegal ini seringkali dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan produk dalam negeri, sehingga dapat mematikan usaha para pelaku industri kecil dan menengah.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Bibit dan Benih

Selain itu, masuknya barang-barang ilegal juga berpotensi membawa dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Misalnya, pakaian bekas impor seringkali mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan konsumen.

Barang-barang ilegal yang disita berasal dari berbagai negara, termasuk negara-negara di kawasan ASEAN, Asia Selatan, dan China.

Meskipun demikian, Satgas belum merinci lebih lanjut negara asal dari masing-masing barang sitaan.

Baca juga: Gerakan Pasar Murah DP2KH Provinsi Kepri Diserbu Warga Tanjungpinang

Terhadap barang-barang ilegal yang telah diamankan, Satgas akan melakukan tindakan administratif berupa pemusnahan.

Namun, jika ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini, maka perkara akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya memberantas praktik impor ilegal.

“Kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan,” tegasnya.(*/Brp)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *