Medianesia, Tanjungpinang – Penertiban tembok dan taman pembatas lahan di Jalan D.I Panjaitan, tepatnya di depan Pabrik Prendjak Tanjungpinang, Kepri berujung laporan ke Polisi.
Pemilik lahan melaporkan tindakan tersebut ke Polda Kepri karena menilai pembongkaran dilakukan sepihak meski lahan diklaim memiliki sertifikat dan rutin dibayar pajaknya.
Pembongkaran taman pembatas lahan itu sempat diwarnai adu mulut, hingga aksi dorong antara petugas Satpol PP dan pihak pemilik lahan pada Kamis kemarin, 5 Maret 2026.
Kabid Trantibum Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob, mengatakan pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran ruang publik yang sebelumnya sudah pernah ditindak.
Pemilik lahan juga diminta untuk mengajukan permohonan pemanfaatan, dan mengikuti prosedur perizinan yang resmi jika ingin menggunakan area bahu jalan.
“Sejauh ini sudah empat kali kita lakukan penertiban. Pemilik lahan harus mengikuti prosedur jika menggunakan area bahu jalan,” kata Yacob, Jumat, 6 Maret 2026.
Sementara itu, perwakilan pemilik lahan, Yohanes menyebut aksi pembongkaran taman tersebut sebagai bentuk penindasan. Sebab, lahan tersebut diklaim memiliki sertifikat dan rutin dibayar pajaknya.
Selain itu, menurutnya pembongkaran taman tersebut tidak berdasar, baik dari ketentuan bangunan maupun kawasan yang menjadi wilayah Provinsi, bukan kota.
“Kita telah ajak Pemko bicara tapi tidak ada kepastian, berikan ketentuannya ke saya, jangan seenaknya melakukan pembongkaran,” tambahnya.
Dalam hal ini, pihak pemilik lahan telah melaporkan kejadian ini Polda Kepri, untuk meminta pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan dan melibatkan BPN untuk menentukan batas wilayah.
“Tunggu proses hukum di Polda selesai, panggil BPN, tentukan ini tanah milik siapa,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





