oleh

Paska Putusan MK, Menghitung Peluang Rudi-Rafiq Usai Ditinggal PKS

banner 728x90

Medianesia.id, Tanjungpinang – Langkah Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq menuju kursi pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Riau 2024 semakin terjepit.

Satu per satu partai politik yang sebelumnya dianggap sebagai pendukung, kini beralih mendukung rival mereka, Ansar Ahmad dan Nyanyang Pratamura.

Terbaru, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang sebelumnya sempat menyatakan dukungan kepada pasangan Rudi-Rafiq, kini secara resmi bergabung dalam koalisi yang mendukung kandidat petahana, Ansar Ahmad dan Nyanyang Pratamura.

Peralihan dukungan ini sejalan dengan keputusan PKS untuk bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di tingkat nasional.

Partai Nasional Demokrat (NasDem), yang menjadi satu-satunya tumpuan bagi pasangan Rudi-Rafiq, kini juga diprediksi tidak akan memberikan dukungan kepada mereka.

Pasalnya, NasDem yang dipimpin oleh Surya Paloh, juga sudah bergabung dengan poros KIM Plus di tingkat nasional, sehingga peluang untuk mengalihkan dukungan ke Ansar-Nyanyang semakin besar.

Saat ini, pasangan calon Ansar-Nyanyang sudah mendapatkan dukungan dari enam partai politik, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PSI, dan PKS untuk Pilkada Kepri 2024. Dukungan ini membuat posisi mereka semakin kuat dalam kontestasi politik tersebut.

Merujuk pada koalisi di tingkat nasional, partai-partai yang sudah bergabung dalam KIM Plus meliputi Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Gelora, Garuda, dan PSI. Menyusul kemudian PPP, NasDem, Perindo, dan PKS, yang semakin memperkuat koalisi ini.

“Kami terus menjalin komunikasi dengan semua partai, kecuali PDI Perjuangan,” ujar Ansar Ahmad, beberapa waktu lalu, menegaskan upaya mereka untuk menggalang lebih banyak dukungan menjelang Pilkada 2024.

Peluang Rudi-Rafiq Usai Putusan MK

Pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2023.

MK menetapkan untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% untuk dapat mengajukan calon.

Dengan total suara sah di Provinsi Kepri yang mencapai 1.079.838 suara pada Pemilu 2024, ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada Kepri 2024 diperkirakan sekitar 107.984 suara.

Putusan ini membuka peluang baru bagi pasangan Rudi-Rafiq untuk tetap bersaing dalam Pilkada Kepri 2024.

Partai-partai di luar koalisi KIM Plus, jika digabung, masih memiliki potensi untuk mengusung Rudi-Rafiq. Mengacu pada Keputusan KPU Provinsi Kepri nomor 24 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kepri tahun 2024.

PDI Perjuangan sendiri telah mengumpulkan 114.482 suara sah, cukup untuk memenuhi ambang batas pencalonan. Partai-partai lain seperti Partai Buruh, PKN, Hanura, Garda Republik Indonesia, dan Partai Ummat juga memiliki suara yang dapat diperhitungkan jika bergabung.

Jika PDI Perjuangan atau gabungan partai-partai tersebut memutuskan untuk mendukung Rudi-Rafiq, Pilkada Kepri 2024 tidak akan berakhir dengan satu pasangan calon melawan kotak kosong.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait implementasi putusan MK ini.

“KPU Provinsi dan kabupaten/kota sebagai implementator menunggu arahan KPU RI sebagai regulator atau pembuat regulasi,” ujar Indrawan melalui pesan singkat. (Ism)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *