Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga juru parkir liar dari tiga lokasi berbeda pada Senin (12/5/2025) malam dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang hasil pungutan liar senilai total Rp94 ribu.
Ketiga pelaku diduga memungut uang parkir tanpa izin resmi dari Dinas Perhubungan Tanjungpinang.
Baca juga: Digerebek di KTV Jalan Barek Motor Bintan, Pria Ini Kedapatan Simpan Sabu 10 Gram
Penindakan dimulai di Jalan Aisyah Sulaiman, Batu 8, di mana seorang pria berinisial BS (50) diamankan meski tidak ditemukan barang bukti uang.
Selanjutnya, tim bergerak ke Jalan Raja Haji Fisabilillah dan menangkap SU (49) dengan barang bukti sebesar Rp25 ribu. Terakhir, HH (29) diamankan di Jalan Wiratno dengan barang bukti Rp69 ribu.
Ketiga juru parkir liar tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca juga: Polisi Tindak Oknum Juru Parkir Liar di Batam yang Resahkan Warga
Ia menyebutkan bahwa ketiganya mengaku memungut biaya parkir secara ilegal dan tidak memiliki izin dari dinas terkait.
“Mereka sudah mengakui kesalahannya dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Hamam kepada Batam Pos, Selasa (13/5).
Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025, yang menargetkan aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah Tanjungpinang.
“Operasi Pekat sebagai bentuk komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menciptakan ketertiban dan rasa aman di masyarakat,” tegasnya.(*)
Editor: Brp