Medianesia.id, Bintan – Tim Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang menangkap Usman, seorang pria berusia 43 tahun, ia diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
Usman ditangkap di tempat hiburan malam Starpool Billiard Cafe & Resto (KTV Karaoke) di Jalan Barek Motor, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Selasa (13/5/2025) dini hari.
Komandan Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut, yang turut memicu peningkatan tindak kriminal dan aksi pencurian.
Baca juga: Operasi Pekat, Polisi Tanjungpinang Tangkap 3 Juru Parkir Liar, Ini Lokasinya
“Unit Intel menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi kejadian,” katanya.
Maswendra melanjutkan, pada Selasa dini hari, terpantau satu unit mobil Nissan March biru dengan nomor polisi BP 1232 FR memasuki lokasi hiburan malam.
“Pengendaranya, yang kemudian diidentifikasi sebagai Usman, terlihat masuk ke dalam gedung,” lanjutnya.
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh seorang warga Bintan Timur.
Baca juga: Polisi Tindak Oknum Juru Parkir Liar di Batam yang Resahkan Warga
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 paket sabu dengan berat total 10,85 gram, alat hisap, timbangan digital merk Aosai, kaca pirex, korek api, 3 unit handphone (Oppo, Redmi, Samsung), 20 lembar plastik klip bening.
Selain itu, personel TNI AD juga menemukan uang tunai sebesar Rp1.802.000, kartu ATM, tas, jam tangan, 2 cincin perak dan 1 kalung logam putih.
“Saat ini, tersangka Usman tengah diamankan di Markas Kodim 0315/Tanjungpinang guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman kasus,” jelas Maswendra.(*)
Editor: Brp