Medianesia, Batam – Kasus meninggalnya Bripda Nathanael Simanungkalit, anggota Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri), mulai menunjukkan perkembangan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri telah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan senior korban, Selasa (14/4/2026).
Bripda Nathanael merupakan anggota polisi yang baru sekitar lima bulan bertugas.
Baca juga: Penyelundupan 691 Gram Sabu via Kargo Bandara RHF Tanjungpinang Digagalkan
Ia sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumah susun asrama polisi di lingkungan Mapolda Kepri pada Senin malam. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, namun tidak dapat diselamatkan.
Direktur Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurnia Anto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Sejauh ini, kami telah memeriksa delapan orang rekan korban. Dari hasil pemeriksaan, satu orang yang merupakan senior korban telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Balap Liar di Dompak Dibubarkan, 64 Remaja dan Puluhan Motor Diamankan Polisi
Propam Polda Kepri masih melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, suasana duka masih dirasakan oleh keluarga korban di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Orang tua dan kerabat Bripda Nathanael Simanungkalit terlihat berduka atas kepergian korban.
Keluarga saat ini menunggu hasil autopsi guna memastikan penyebab kematian secara pasti. Mereka juga berharap proses hukum berjalan secara terbuka.
Baca juga: Hati-hati Modus Lelang Fiktif di Kepri, Pelaku Gunakan Surat dan Video Call
“Kami minta kasus ini diusut tuntas dan transparan,” ungkap salah satu keluarga korban.(*)
Editor: Brp





