Misni Resmi Jabat Sekda Kepri Definitif

misni sekda kepri
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, resmi melantik Misni sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di Gedung Daerah, Senin, 27 April 2026. Foto: Ismail

Medianesia, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, resmi melantik Misni sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di Gedung Daerah, Senin, 27 April 2026.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 48/TPA Tahun 2026.

Baca juga: Misni, Perempuan Pertama yang Duduki Jabatan Tertinggi ASN di Provinsi Kepri

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menegaskan Sekda yang baru harus mampu memanfaatkan teknologi digital serta mendorong pola kerja birokrasi yang kolaboratif dan adaptif.

“Saya berharap Sekretaris Daerah yang baru dilantik dapat menjadi role model dalam penerapan birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani,” kata Ansar.

Baca juga: Misni Dijadwalkan Dilantik Jadi Sekda Kepri, Papan Bunga Mulai Berjejer di Gedung Daerah

Menurutnya, jabatan Sekda memiliki peran strategis sebagai motor penggerak birokrasi, pengoordinasi kebijakan, sekaligus penjaga kesinambungan roda pemerintahan daerah.

“Jabatan ini bukan sekadar amanah struktural, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif, inovatif, dan adaptif terhadap dinamika perubahan zaman,” ujarnya.

Baca juga: Hoaks Makin Merajalela, Diskominfo Kepri Minta Media Jadi Garda Terdepan Informasi Akurat

Ansar menilai pelantikan Sekda menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Ia juga mengingatkan agar amanah yang diberikan dijalankan dengan penuh integritas serta menjunjung tinggi nilai dasar aparatur sipil negara.

“Saya ucapkan selamat. Amanah yang saudari emban adalah kepercayaan besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, serta menjunjung nilai-nilai dasar ASN,” pungkasnya.(Ism)

Baca juga: Keren, Gubernur Ansar Ahmad Bawa Kepri Raih 2 Penghargaan Nasional di NGA 2026

Editor: Brp

Pos terkait