Medianesia.id, Jakarta-Presiden Jokowi lewat Keppres Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan jadwal libur nasional sepanjang tahun 2024 ini.
Keputusan tentang libur nasional ini telah ditetapkan Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024. Berdasarkan Keppres tersebut, ada 16 hari libur nasional di tahun 2024 ini.
“Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” tulis Presiden Jokowi dalam Keppres tersebut.
Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.