Majelis hakim vonis koruptor dana nakes di Bintan lebih rendah dari tuntutan jaksa

Medianesia.id, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang kembali menggelar sidang dengan angenda putusan terhadap terdakwa Zailendra Pramana yang merupakan kepala puskesmas (Kapus) Sei Lekop, Selasa (12/07)

Dalam putusan yang dibacakan terhadap terdakwa Zailendra Pramana Majelis hakim yang diketuai Risbarita Simarangkir menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memperkaya diri sendiri serta melanggar pasal 3 undang – undang Tipikor dengan dakwaan subsider.

“Terdakwa Zailendra Pramana di vonir 1 tahun penjara” kata Majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Dari putusan tersebut, lanjut Majelis hakim bahwa terdakwa juga dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp Rp. 65.584.418 dan jika tidak membayar maka akan diganti pidana penjara selama 4 bulan kurungan.

“Terdakwa disebabkan UP dan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan Pidnan penjara” katanya.

Dalam putusan majelis hakim terhadap terdakwa dikurangi 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bintan sehingga terdakwa hanya di vonis 1 tahun penjara.

“Dari hasil putusan tersebut JPU ajuka sikap pikir – pikir” kata JPU Fajrian Yustiardi.

Sebelumnya, Zailendra Pramana merupakan kepala puskesmas Sei Lekop ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggran tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Sei Lekop.

Zailendra Pramana didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi anggran tenaga kesehatan (Nakes) di Bintan yang mana telah terbukti melawan hukum. Dan fakta dalam persidangan terungkap ketarangan saksi – saksi, ketarangan surat dan keterangan terdakwa sendiri.

Terdakwa Zailendra Pramana melakukan tindakan yang mana memberikan dana insentif kepada nakes yang tidak bertugas dan diberikan dana insentif yang diajukan terdakwa serta menambahkan jam kerja nakes dan dana insentif tersebut diserahkan kepada Kapus.(yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *