Kerusakan Pulau Akibat Tambang Disorot, Bupati Karimun Lempar Kewenangan ke Provinsi

bupati karimun
Bupati Karimun, Iskandarsyah, enggan memberikan tanggapan substansial terkait dugaan kerusakan hutan di sejumlah pulau kecil di wilayahnya akibat aktivitas pertambangan. Foto: Ismail

Medianesia.id, Karimun – Bupati Karimun, Iskandarsyah, enggan memberikan tanggapan substansial terkait dugaan kerusakan hutan di sejumlah pulau kecil di wilayahnya akibat aktivitas pertambangan.

Ia menegaskan persoalan perizinan tambang bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Menurut Iskandarsyah, meski pulau-pulau tersebut secara administratif berada di wilayah Kabupaten Karimun, namun urusan perizinan pertambangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.

“Ada wewenang masing-masing. Kalau soal izin dan segala macamnya, itu kewenangan provinsi. Walaupun wilayahnya ada di kami,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Januari 2026.

Baca juga: Pemkab Karimun Ajukan Pinjaman Rp135 Miliar ke BJB untuk Tutup Defisit APBD 2026

Ia menyebut sikap Pemerintah Kabupaten Karimun selama ini hanya berfokus pada dampak sosial yang dirasakan masyarakat, bukan pada aspek legalitas tambang.

“Kalau kami yang dibahas itu masalah rakyatnya. Tapi kalau bicara izin dan (semuanya) regulasinya, itu bukan kewenangan kami. Prinsipnya kami ikut aturan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut muncul menyusul viralnya unggahan di media sosial X yang menyoroti dugaan kerusakan lingkungan di pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau, khususnya di Kabupaten Karimun, pada Desember 2025 lalu.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Dugaan Kerusakan Hutan Pulau Kecil di Kepri Akibat Tambang

kerusakan pulau kecil
Unggahan akun Txt Tata Kota – The Urbanist Zine (@stravenues) di medsos V, menampilkan dua gambar perbandingan citra satelit Pulau Propos dan Pulau Ngal di Kabupaten Karimun, masing-masing pada tahun 2014 dan 2025. Foto: Akun X Txt Tata Kota – The Urbanist Zine (@stravenues)

Unggahan itu dibagikan akun Txt Tata Kota – The Urbanist Zine (@stravenues), yang dikenal kerap mengangkat isu tata kota, perencanaan wilayah, dan lingkungan hidup.

Dalam unggahannya, akun tersebut menampilkan perbandingan citra satelit Pulau Propos dan Pulau Ngal pada tahun 2014 dan 2025.

Dari citra tersebut terlihat area bekas tambang bauksit masih terbuka, dengan kerusakan lahan yang tampak jelas dan tidak menunjukkan adanya upaya reklamasi.

“Nestapa pulau kecil yang sudah dibabat demi tambang lebih dari satu dekade. Kerusakan lahan eks tambang dipelihara lintas periode dan tak kunjung direklamasi,” tulis akun tersebut dalam keterangannya.

Baca juga: Rumah Kos di Lorong Bintan Tanjungpinang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Menanggapi sorotan publik itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan tidak pernah menerima pengajuan izin tambang bauksit untuk Pulau Ngal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, Hasfarizal, menegaskan setiap aktivitas pertambangan harus melalui mekanisme perizinan yang ketat serta rekomendasi teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kalau ada yang mengajukan izin, tentu kami terima. Tapi harus ada rekomendasi dari Dinas ESDM terlebih dahulu,” kata Hasfarizal dikonfirmasi pada 18 Desember 2025 lalu.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait