APBD Tertekan, Pemprov Kepri Masih Dibebani Tunda Bayar Tahun 2025

tunda bayar
Ilustrasi tugu lambang Provinsi Kepri. Memasuki tahun anggaran 2026, Pemprov Kepri masih dibayangi persoalan tunda bayar kepada pihak ketiga yang belum terselesaikan sejak tahun 2025. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Memasuki tahun anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih dibayangi persoalan tunda bayar kepada pihak ketiga yang belum terselesaikan sejak tahun 2025.

Kondisi ini semakin menekan ruang fiskal daerah di tengah menurunnya kemampuan APBD.

Bahkan, untuk menopang belanja pembangunan pada 2026, Pemprov Kepri terpaksa melakukan pinjaman ke bank swasta senilai Rp400-an miliar, sebagai upaya menjaga keberlanjutan program prioritas daerah.

Hingga kini, nilai pasti tunda bayar belum dapat dipastikan, lantaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri masih melakukan proses rekonsiliasi terhadap sisa anggaran tahun 2025.

Baca juga: APBD Kepri 2026 Mulai Jalan, Gubernur Ansar Bagikan DPA ke 34 OPD

Kepala BKAD Provinsi Kepri, Venny Meitaria, mengatakan rekonsiliasi menjadi tahapan krusial sebelum pemerintah dapat melunasi kewajiban tersebut.

“Kami sedang melakukan rekonsiliasi dengan mencocokkan kembali program dan kegiatan yang belum sempat terbayar di tahun 2025,” ujarnya, Selasa, 13 Januari 2026.

Ia mengakui, selama proses tersebut belum rampung, pemerintah daerah belum dapat memastikan besaran tunda bayar yang harus dibebankan pada APBD 2026.

“Setelah semuanya direkap dan diverifikasi, barulah terlihat angka pastinya,” terangnya.

Baca juga: Pemprov Kepri Ajukan Pinjaman Rp400 Miliar ke Bank BJB

Di tengah tekanan fiskal tersebut, Venny memperkirakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 hanya berada di kisaran Rp17 miliar.

Namun, ia menegaskan tidak seluruh SiLPA dapat digunakan untuk menutup kewajiban tunda bayar.

“SiLPA itu tidak bisa sembarang digunakan. Ada SiLPA Dana Alokasi Khusus (DAK) yang harus kembali ke program DAK, dan ada juga SiLPA BLUD yang wajib kembali ke kas BLUD masing-masing,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, ruang fiskal yang benar-benar fleksibel dinilai sangat terbatas. Menurut Venny, dana yang masih bisa dimanfaatkan umumnya hanya berasal dari hasil efisiensi belanja.

Baca juga: Mahasiswi di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemerasan Modus Video Asusila

“Sebagian besar yang tersisa itu murni dari efisiensi, seperti penghematan perjalanan dinas atau paket kegiatan OPD yang tidak terserap maksimal,” tambahnya.

Terkait mekanisme pembayaran tunda bayar, Venny menegaskan seluruh tagihan harus melalui review Inspektorat Provinsi Kepri sebelum dapat dicatat sebagai utang daerah.

“Setelah rekonsiliasi selesai, Inspektorat akan melakukan review. Hasilnya kemudian dicatat sebagai utang dalam laporan keuangan daerah,” jelasnya.

Baca juga: 41 Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB se-Kepri Dirotasi

Setelah tercatat secara resmi, BKAD baru dapat memproses pembayaran melalui APBD murni 2026, yang dinilai semakin terbatas akibat kewajiban lama yang harus ditanggung.

Meski demikian, Venny menyebut Gubernur Kepri memberikan atensi serius agar persoalan tunda bayar tidak berlarut-larut dan mengganggu stabilitas keuangan daerah.

“Harapan Pak Gubernur, pembayaran bisa mulai diangsur pada Triwulan I. Begitu anggaran tersedia dan seluruh administrasi lengkap, akan langsung dibayarkan,” pungkasnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait