Medianesia.id, Batam – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2024 resmi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yaitu KEK Tanjung Sauh.
Kawasan bisnis ini terletak di Pulau Tanjung Sauh yang akan dilintasi Jembatan Batam-Bintan yang sedang dalam tahap pembangunan.
Memiliki luas 840,67 hektare, kawasan ini diusulkan oleh PT Batam Raya Sukses Perkasa dan ditargetkan meraup realisasi investasi Rp199,6 triliun serta membuka 366.087 lapangan kerja hingga 2053.
Kawasan ini diproyeksikan memiliki beragam fokus bisnis, seperti: industri pengolahan, terutama pengembangan industri komponen elektronik (PCB, RFID, GPS, CCTV, dan Semikonduktor) dan perakitan produk elektronik.
Kemudian ada pengembangan energi, kawasan ini akan menjadi pusat riset dan pengembangan energi, sekaligus produsen energi alternatif, energi terbarukan, dan energi primer untuk memenuhi kebutuhan industri dan rumah tangga di Batam dan Bintan.