oleh

Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan? Simak Skemanya

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini bisa dicairkan setelah kepesertaan berakhir.

Ketentuan ini diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan diperjelas dalam PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Siapa yang Berhak Mencairkan Dana Tapera?

Pasal 24 ayat 1 PP No. 25 Tahun 2020 menegaskan bahwa simpanan dan hasil pemupukannya berhak dicairkan oleh peserta setelah kepesertaannya selesai.

Pencairan ini paling lama 3 bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir (Pasal 24 ayat 2).

Bagaimana Cara Menghitung Dana yang Dicairkan?

Besaran dana yang dicairkan dihitung berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, dikalikan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. Pencairan dilakukan oleh BP Tapera melalui bank kustodian.

Kapan Kepesertaan Tapera Berakhir?

Ada 4 kriteria yang menentukan berakhirnya kepesertaan Tapera:

Pensiun bagi pekerja

Mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri

Peserta meninggal dunia

Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Di balik skema pencairan dana ini, UU dan PP Tapera menuai kontroversi.

Aturan ini mewajibkan pekerja swasta dan mandiri menjadi peserta Tapera, dan mereka akan dikenakan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah.

Pekerja non-ASN akan mulai ditarik iurannya paling telat 2027, 7 tahun setelah PP Tapera berlaku.

Rincian iuran dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2, di mana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja.

Pemberi kerja diwajibkan menyetorkan iuran setiap bulan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Penarikan iuran wajib ini memicu protes dari sejumlah kalangan, yang mempertanyakan efektivitas dan manfaat Tapera bagi peserta.(*/Brp)

Editor: Brp