oleh

Jelang HUT Kemardekaan, Lapas Batam Usulan 814 WBP Terima Remisi

banner 728x90

Medianesia.id, Batam-Sebanyak 814 dari 953 orang Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP Lapas Batam diusulkan mendapatkan remisi umum sempena HUT Kemardekaan RI ke-79.

“Khusus untuk edisi HUT Kemardekaan RI ke-79 ini, Lapas Batam mengusulkan sebanyak 814 WBP untuk dapat remisi,” ujar Kalapas Batam Heri Kusrita, Senin (12/8/2024)

Menurutnya, jika usulan ini semua nya dikabulkan maka empat orang WBP diantaranya langsung menghirup udara bebas karena masa pidana mereka telah usai setelah menerima remisi tersebut.

“Total yang diusulkan RU 17 an ini ada 814 orang. RU 1 sebanyak 805 orang dan RU II (masa pidana habis setelah terima remisi) ada 9 orang,” jelasnya.

Lebih lanjut katanya, namun lima dari sembilan orang ini masih harus memenuhi denda subsider jadi yang bisa langsung bebas hanya empat orang, dengan catatan jika semua usulan diterima.

Usulan remisi umum ini sudah disampaikan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor wilayah Kemenkumham RI Kepri dan hasilnya akan dibacakan saat hari peringatan HUT Kemerdekaan RI ke -79 tanggal 17 Agustus nanti.

“Rencananya pak Wali kota yang bacakan SK remisi mereka, ” papaprnya.

Baca Juga : 480 Narapidana Lapas Tanjungpinang Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Sesuai dengan aturan Pemasyarakatan yang ada, yang terima remisi ini adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan seperti ; telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan.

Kemudian, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan lain sebagainya.(*)

Editor : Ags

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *