Hukum  

Honorer Keuangan Desa di Bintan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp433 Juta

Medianesia
Honorer Keuangan Desa di Bintan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp433 Juta
Polres Bintan.

Medianesia.id, Bintan – Seorang honorer keuangan Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, berinisial KW, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan.

KW diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp433 juta lebih.

Kanit Tipikor Polres Bintan, Ipda Riky Sinaga, menjelaskan KW ditahan setelah terbukti menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

Modus yang digunakan tersangka adalah menarik dana melebihi kebutuhan kegiatan desa dan menggelapkan sisanya. Misalnya, tersangka menarik Rp90 juta, padahal yang diperlukan untuk kegiatan hanya Rp70 juta.

“Sisanya sebesar Rp20 juta digelapkan. Dengan pola ini, KW menggelapkan total Rp433 juta lebih dari alokasi Dana Desa,” ungkapnya, Senin, 16 Desember 2024.

Menurut Riky, kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan.

Penyidik juga telah memeriksa 20 saksi dalam kasus ini, termasuk kepala desa, perangkat desa, serta saksi ahli.

“Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” tambahnya.

Dana Desa yang digelapkan tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini, penyidik masih menunggu keterangan dari saksi lain, termasuk saksi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, untuk melengkapi berkas perkara.

“Jika semua keterangan saksi sudah lengkap, berkas kasus ini akan segera dinyatakan P21 (lengkap) dan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tutup Riky.(Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *