medianesia.id, Tanjungpinang-Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2024 sebesar 3,76 persen dibandingkan dengan UMP Kepri 2023 lalu.
Ketetapakn ini ditegaskan lewat Surat Keputusan Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang UMP Kepri 2024.
“Keputusan kenaikan UMP Kepri 2024 ini setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari pihak terkait, baik itu pengusaha dan pekerja,” ujar Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Selasa (21/11/2023)
Dijelaskannya, keputusan Gubernur ini juga mempertimbangkan kondisi perekonomian di Provinsi Kepri serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.
Ditegaskannya, ketetapan mengenai UMP Kepri 2024 ini juga mengaju pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Untuk perhitungan Upah Minimum tahun 2024 menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023,” jelasnya lagi.
Komentar