Hukum  

Dua Pemuda Dibekuk Usai Jambret di Sukajadi, Korban Kehilangan Ponsel dan Uang Tunai

Medianesia
Dua Pemuda Dibekuk Usai Jambret di Sukajadi, Korban Kehilangan Ponsel dan Uang Tunai
Dua Pemuda Dibekuk Usai Jambret di Sukajadi, Korban Kehilangan Ponsel dan Uang Tunai. Foto: Humas Polresta Barelang.

Medianesia.id, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, di Jalan Raya depan Kepri Mall, Sukajadi. Dua tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa korban, Teti Tresna Rahmawati (52), warga Perum Tiara Mantang, Sagulung, menjadi korban aksi dua pelaku saat mengendarai sepeda motor.

Kedua pelaku, yang mengendarai Honda Scoopy, merampas tas korban hingga menyebabkan korban kehilangan kendali dan terjatuh.

“Tas korban berisi ponsel Realme C35 dan uang tunai Rp1 juta berhasil dibawa kabur pelaku,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, Sat Reskrim Polresta Barelang segera bergerak dan menangkap kedua pelaku, SA (24) dan NY (20).

SA ditangkap pada Sabtu, 11 Januari 2025, di kawasan Tiban, Batam, setelah polisi melakukan pemantauan di lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat tinggalnya.

NY ditangkap keesokan harinya, Minggu, 12 Januari 2025, di Kavling Flamboyan, Batu Aji. Kedua penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan dalam aksi, ponsel korban, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini mencapai 9 tahun penjara, mengingat aksi dilakukan di tempat umum dan melibatkan lebih dari satu orang,” ujarnya.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, terutama di malam hari.

Warga diminta menghindari membawa barang berharga secara mencolok dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *