Medianesia.id, Batam – Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program perlindungan yang paling diminati oleh peserta.
JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang dapat dicairkan, bahkan sebelum usia pensiun, dengan nominal yang bisa mencapai hingga Rp 10 juta. Lantas, bagaimana cara mendapatkan dana tersebut?
Apa itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
JHT adalah program perlindungan yang dirancang untuk memberikan manfaat kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Selain itu, program ini juga memberikan fleksibilitas bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian dana JHT sebelum memasuki usia pensiun.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang telah memiliki kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian dana JHT.
Proses ini memungkinkan peserta untuk mengakses sejumlah dana JHT meskipun belum mencapai usia pensiun (59 tahun).
Jenis Pencairan JHT Sebagian
Peserta yang telah memenuhi syarat kepesertaan 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebesar 10% untuk keperluan lainnya, seperti persiapan pensiun.
Berikut adalah syarat untuk klaim JHT 10%:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain
- NPWP (untuk saldo lebih dari Rp 50 juta atau klaim sebagian)
Namun, perlu diperhatikan bahwa klaim sebagian ini dapat menyebabkan pajak progresif pada klaim berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Peserta yang sudah memiliki kepesertaan 10 tahun juga dapat mengajukan klaim JHT untuk pembelian rumah, baik secara tunai atau kredit.
Persyaratannya adalah:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Dokumen transaksi rumah (Perjanjian Pengikatan Jual Beli / AJB)
- NPWP (untuk saldo lebih dari Rp 50 juta)
Jika pembelian rumah menggunakan kredit, peserta harus melampirkan dokumen tambahan terkait pinjaman perbankan.
Selain pencairan sebagian, peserta yang mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, berhak untuk mencairkan dana JHT secara penuh.
Berikut adalah cara pencairan dana JHT:
Melalui Layanan Online
Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
Lakukan wawancara online untuk verifikasi data.
Setelah diverifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.
Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi kantor cabang BPJS terdekat.
Isi formulir pengajuan klaim dan ikuti proses wawancara.
Setelah diverifikasi, peserta akan menerima tanda terima dan saldo JHT akan ditransfer ke rekening.
Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Pilih klaim JHT melalui aplikasi JMO.
Lengkapi data dan unggah dokumen yang diperlukan.
Pastikan data valid dan klaim disetujui.
Namun, untuk aplikasi JMO, batas maksimal klaim JHT adalah Rp 10 juta. Jika saldo lebih dari itu, peserta harus mengajukan melalui kantor cabang atau layanan online.
Program JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan keuntungan yang besar bagi peserta, tetapi penting untuk memastikan semua prosedur dipatuhi agar tidak terjebak dalam masalah administratif atau pajak.
Pastikan untuk menghindari pengambilan dana melalui jalur tidak resmi, dan selalu periksa dokumen yang diperlukan.(*)
Editor: Brp