Hukum  

Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Narkoba, 10,9 Kilogram Sabu Diamankan

Medianesia
Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Narkoba, 10,9 Kg Sabu Diamankan
Tim Gabungan Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di dua lokasi berbeda, yakni Bandara Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. Foto: Bea Cukai Batam

Medianesia.id, Batam – Tim Gabungan Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di dua lokasi berbeda, yakni Bandara Hang Nadim dan sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. Dari operasi ini, petugas mengamankan 10,9 kilogram sabu dan menangkap sejumlah tersangka.

Pada Kamis, 23 Januari 2025, petugas mengamankan sepasang kekasih, RD (28) dan AM (24), yang mencoba menyelundupkan 2.240 gram sabu dalam koper.

Modusnya, sabu disembunyikan dalam lipatan celana jeans dan ditutupi sajadah serta bed cover. Kedua pelaku mengaku hendak berlibur ke Kendari dengan rute penerbangan Batam–Jakarta–Makassar–Kendari.

Dari pengakuan mereka, sabu diperoleh dari seorang pengendali berinisial AWI, yang menginap di sebuah hotel di Jodoh, Batam. AM mengaku telah beberapa kali menjadi kurir dengan imbalan Rp40 juta, sementara RD tergiur bayaran Rp50 juta untuk pertama kalinya.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan segera memburu AWI dan jaringan penyelundupannya. Pada pukul 19.30 WIB, petugas menggerebek hotel tersebut dan mengamankan AWI (25), RE (22), serta tujuh orang lainnya yang diduga terlibat.

Dari lima kamar yang disewa sindikat ini, satu digunakan sebagai tempat pengemasan sabu. Petugas menemukan 8,7 kilogram sabu dalam berbagai kemasan, dua timbangan digital, alat pengemas, serta alat hisap sabu. AWI mengaku memperoleh narkoba dari seorang bandar berinisial RO, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sindikat ini beroperasi dengan mengambil sabu dari perairan Tanjung Balai Karimun, yang dikirim menggunakan speedboat. Barang kemudian dibawa ke hotel untuk dihaluskan dan dikemas sebelum dikirim ke berbagai daerah, termasuk Kendari.

AWI merekrut anggota keluarga dan teman dekat sebagai kurir dengan imbalan hingga Rp50 juta per pengiriman. Sebelum berangkat, para kurir dibekali koper berisi sabu dan tiket perjalanan yang sudah dipesan sebelumnya.

Bea Cukai Batam telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Polresta Barelang. Satuan Narkoba Polresta Barelang menetapkan empat tersangka utama, yakni AWI, OKI, RD, dan AM. Sementara itu, RO, SASA, dan NAWI masih dalam pencarian.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkoba, tetapi juga menyelamatkan sekitar 55.000 jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp87 miliar,” tegas Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *