Bawaslu Tegaskan Iklan Kampanye Pemilu 2024 Mulai 21 Januari 2024

Medianesia
Bawaslu Tegaskan Iklan Kampanye Pemilu 2024 Mulai 21 Januari 2024
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: X/Lemhanas_RI.

Medianesia.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa iklan kampanye Pemilu 2024 baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024.

Aturan ini tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan bahwa pengawasan iklan kampanye Pemilu 2024 akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers.

“KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye Pemilu,” ujar Rahmat Bagja dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Rahmat Bagja juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

Jika tidak ada STTP Kampanye, kata Rahmat Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.

“KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut,” katanya.

Bawaslu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan terkait iklan kampanye Pemilu 2024.

Iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 dan harus dilengkapi dengan STTP Kampanye.

Jika tidak ada STTP Kampanye, maka kampanye tersebut dapat dibubarkan atau ditindak secara hukum.(*/Brp)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *