Selain PSU, Bawaslu Bintan juga mengantisipasi terjadinya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Seperti kejadian 2019 lalu di Kecamatan Tambelan.
Agar itu tak terjadi pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU. Mulai dari mengawasi sortir lipat surat suara hingga pendistribusiannnya ke daerah yang dituju.
“PSL 2019 lalu itu terjadi disaat peking pendtribusian logistik. Maka sekarang kami harus memastikan yang dipeking atau yang dimasukan ke dalam kotak itu untuk Kecamatan Tambelan. Jika sudah pasti benar barulah didistribusikan,” sebutnya.
Sabrima menambahkan, para pengawas TPS ini akan menerima honor sebesar Rp1,8 juta.
Besaran itu didapatkan dari honor bertugas sebesar Rp1 juta dan honor bimtek sebesar Rp800 ribu.
“Memang mereka aktif dari 21 Januari -21 Februari. Namun tugas utamanya hanya 7 hari, dimulai dari pencoblosan 14 Februari-21 Februari,” ucapnya. (Ism)
Editor : Brp





