oleh

5 Kapal Ikan China Diusir Bakamla dari Perairan Batam

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia berhasil mengamankan wilayah perairan nasional. Pada Selasa (10 September 2024), Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 berhasil mengusir lima kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang secara ilegal melakukan aktivitas labuh jangkar di Perairan Utara Tanjung Berakit, Batam.

Deteksi awal dilakukan oleh Vessel Traffic Service (VTS) Batam sekitar pukul 12.00 WIB. Kelima kapal ikan tersebut terpantau sedang berlabuh jangkar di sekitar 22 nautical mile (nm) Utara Tanjung Berakit.

Meskipun telah dilakukan upaya komunikasi melalui kanal radio 16, kapal-kapal tersebut tidak memberikan respons.

Menanggapi situasi tersebut, VTS Batam segera berkoordinasi dengan KN Tanjung Datu-301. Setelah mendapatkan perintah pemeriksaan dari Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Bakamla Basri Mustari, KN Tanjung Datu-301 langsung menuju lokasi untuk melakukan tindakan pengusiran.

“Kapal-kapal ini diduga sedang menunggu antrean untuk masuk ke Pelabuhan Singapura. Namun, mereka tidak dapat sembarangan memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin,” tegas Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko.

Tindakan tegas Bakamla ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia.

Keberhasilan mengusir kapal-kapal ikan asing yang melanggar aturan menunjukkan efektivitas pengawasan dan patroli yang dilakukan oleh Bakamla.(*/Brp)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *