Medianesia.id, Anambas – Seorang wanita berinisial RA diamankan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang elektronik serta furniture dengan modus cicilan. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp554.390.000.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, membenarkan penangkapan terhadap RA yang dilakukan, Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku RA kami amankan setelah adanya laporan dari korban berinisial Nrz yang mengalami kerugian hingga Rp554 juta lebih,” ungkap IPTU Alfajri dikutip dari laman resmi pid.kepri.polri.go.id.
Ia menerangkan, kasus ini bermula saat RA membujuk korban untuk bekerja sama menjual barang-barang seperti perabot rumah, elektronik, dan ponsel secara kredit.
Sistem cicilan ditawarkan selama 10 bulan, dengan harga kredit lebih mahal sekitar Rp800.000 hingga Rp1 juta dibandingkan harga tunai.
“Transaksi kredit berlangsung dari Februari hingga September 2024. Awalnya pembayaran lancar hingga Juni. Namun mulai Juli hingga September, pembayaran mulai macet dan tak disetor oleh pelaku,” jelas Alfajri.
Kasus ini terungkap setelah salah satu kerabat korban mengetahui bahwa tetangganya membeli barang secara tunai dari RA, namun barang tersebut tidak kunjung diterima.
Merasa curiga, korban mengklarifikasi langsung kepada RA. Saat itu, RA mengakui bahwa ia menjual barang milik korban secara tunai dengan harga murah kepada pembeli lain.
“Total kerugian korban mencapai Rp554.390.000. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga pelaku mengajukan permohonan agar RA tidak ditahan karena sedang dalam kondisi hamil.
Atas dasar kemanusiaan, permohonan itu dikabulkan Kapolres dengan syarat RA menjalani wajib lapor tiga kali seminggu ke Polres Anambas.
“Proses hukum tetap berlanjut, dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas IPTU Alfajri. (Ism)
Editor: Brp