Medianesia.id, Tanjungpinang – Telah terjadi kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di gudng Ikan Jalan Pelantar Anai Kecamatan Tanjungpinang Kota pada 16 Maret 2021 Pukul 02.00 wib, Jum’at (26/03)
KapolsekTanjungpinang Kota Iptu M. Arsha mengatakan, telah terjadi tindak pidana pencurian ikan di pelantar Anai dimana pelaku mengambil Sotong dan Ikan dengan cara melewati pintu belakang gudang ikan.
“Untuk pencurian ikan dan sotong di gudang korban alami kerugian mencapai Rp3 juta” jelasnya
Arsha menambahkan, 18 Maret 2021 Sekira Pukul 03.00 Wib di gudang ikan korban telah terjadi Pencurian kembali untuk kedua kalinya Pelaku mengambil Ikan Tenggiri dan Sotong yang mana Pelaku masuk dalam gudang dengan cara melewati pintu samping gudang.
Tidak sampai disitu, Pelaku kembali lakukan aksinya hingga Tiga kali sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota.
“Pelaku masuk ke dalam gudang ikan dengan cara merusak pintu belakang gudang dan papan lantai gudang selanjutnya mengambil ikan dan sotong yang di simpan di dalam bok fiber, dari kejadian tersebut korban alami kerugian hingga Rp10.300 ribu” jelas Mantan Danki Brimopda Bintan.
Komentar