TikTok Ramai dengan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, BKN Bilang Begini

Medianesia
TikTok Ramai dengan Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, BKN Bilang Begini

Medianesia.id, Batam – Lini masa media sosial TikTok belakangan ini diramaikan oleh unggahan warganet terkait pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dilakukan oleh beberapa instansi.

Salah satunya, akun @bismillahlulusasn yang mengunggah hasil perankingan SKD CPNS 2024 dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Jumat (15/11/2024).

“Cepet kali pengumuman SKD tanggal 14 November udah muncul, padahal di jadwal tanggal 17-19,” tulis pengunggah tersebut, menanggapi pengumuman yang lebih cepat dari yang dijadwalkan.

Merujuk pada Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengumuman SKD CPNS 2024 secara resmi dijadwalkan berlangsung antara 17 hingga 19 November 2024.

Namun, Vino Dita Tama, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menjelaskan bahwa meskipun ada jadwal resmi, instansi yang telah mengumumkan hasil SKD lebih cepat tetap diperbolehkan.

“Pada prinsipnya, jadwal disusun sebagai panduan bagi instansi untuk mengumumkan. Namun demikian, apabila ada instansi yang lebih siap mendahului jadwal lebih bagus,” ungkap Vino kepada Kompascom, Sabtu (16/11/2024).

Menurutnya, pengumuman yang lebih cepat justru memberikan lebih banyak waktu untuk persiapan tahapan selanjutnya.

Bagi peserta yang belum mengetahui hasil SKD mereka, dapat memeriksanya secara berkala melalui laman resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id/ mulai 17 hingga 19 November 2024.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek hasilnya:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas
  • Masukkan akun masing-masing peserta dengan NIK dan password, lalu klik “Masuk”
  • Setelah berhasil masuk, laman akan menampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan SKD CPNS 2024

Peserta dinyatakan lulus SKD CPNS 2024 apabila memenuhi nilai passing grade pada masing-masing materi, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Adapun rincian passing grade adalah sebagai berikut:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Namun, terdapat pengecualian untuk pelamar dengan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal, dengan passing grade yang lebih rendah.

Rincian passing grade untuk kebutuhan khusus adalah sebagai berikut:

  • Lulusan Cumlaude: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU minimal 85
  • Penyandang Disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60
  • Putra/Putri Papua: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60
  • Putra/Putri Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif SKD minimal 286 dan nilai TIU minimal 60

Selain lulus passing grade, peserta juga harus berada di peringkat teratas yang ditentukan berdasarkan Pasal 31 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

Pengumuman hasil SKD akan diambil berdasarkan peringkat tertinggi, dengan prioritas pada nilai TKP, TIU, dan TWK apabila ada peserta yang memiliki nilai sama.

Jika nilai peserta masih sama pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, keduanya akan mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *