Medianesia.id, Batam – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, menegaskan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan.
Dalam keterangan persnya, Ida menekankan bahwa pemberian THR keagamaan adalah kewajiban bagi pengusaha kepada pekerja/buruh.
“THR keagamaan harus dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya.
Menaker Ida menyatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan.
“Bagi yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR sebesar 1 bulan upah diberikan. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional,” jelasnya.
Ida juga menyoroti pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, di mana THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
“Bagi perusahaan yang telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan mengikuti aturan tersebut,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR, Menaker meminta gubernur untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR di wilayah masing-masing, mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal, dan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui website resmi Kemnaker.
“Kemnaker telah membuka Posko THR untuk konsultasi perhitungan THR secara fisik atau online,” jelasnya.(*/Brp)
Editor: Brp