Hukum  

Terpidana Korupsi Dana Hibah Kepri Lunasi Uang Pengganti Rp 248 Juta

Medianesia
Terpidana Korupsi Dana Hibah Kepri Lunasi Uang Pengganti Rp 248 Juta
Terpidana Korupsi Dana Hibah Kepri Lunasi Uang Pengganti Rp 248 Juta. Foto: Pidsus Kejari Tanjungpinang.

Medianesia.id, Tanjungpinang – Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2020, Abdi Surya Rendra, telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti. Total uang yang telah dikembalikan kepada negara sebesar Rp248.050.000.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, mengatakan pembayaran dilakukan dalam dua tahap melalui kuasa hukum terpidana.

“Pelunasan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Abdi Surya Rendra bersalah atas kasus korupsi dana hibah,” tegas Roy.

Ia merinci pembayaran diserahkan pada tanggal 12 Desember 2024 melalui kuasa hukum senilai Rp148.050.000, sebelumnya uang senilai Rp100.000.000 telah dititipkan di rekening penitipan lainnya saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan terus mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan memastikan bahwa seluruh aset hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan ke negara,” ungkap Roy.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *