Medianesia, Batam – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk Triwulan I 2026 atau periode Januari–Maret tetap berlaku bagi pelanggan non subsidi.
Keputusan tersebut memastikan tidak ada kenaikan tarif pada awal tahun 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa secara perhitungan formula terdapat potensi penyesuaian tarif.
Baca juga: Distribusi Bapok Tersendat, Pemko Tanjungpinang Gandeng Polisi dan Bea Cukai
Namun, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.
“Berdasarkan perhitungan parameter, secara formula berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Tri Winarno dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).
Ia menambahkan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Penyesuaian tersebut mengacu pada realisasi sejumlah parameter ekonomi makro.
Baca juga: Kulit Sisa Produksi Disulap Jadi Aksesoris Bernilai Jual
Parameter yang menjadi acuan meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan non subsidi, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga ditetapkan tidak mengalami perubahan.
Pemerintah memastikan subsidi listrik tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tidak menaikkan tarif listrik di awal tahun ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi, khususnya daya beli rumah tangga dan kepastian usaha pada awal tahun 2026.(*)
Editor: Brp





