Medianesia.id, Batam – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan komitmennya mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih).
Kebijakan ini sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Komitmen tersebut disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional secara daring dari Gedung Daerah, Senin (19/5/2025).
Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, serta seluruh kepala daerah di Indonesia.
Dalam arahannya, Mendagri Tito menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih adalah program strategis nasional yang wajib didukung penuh oleh seluruh kepala daerah.
Program ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67.
“Surat Edaran Mendagri telah kami siapkan sebagai landasan hukum agar pemerintah daerah tidak ragu menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan koperasi ini,” ujar Tito.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menambahkan, dukungan regulasi juga diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, yang ditandatangani Presiden pada 2 Mei 2025.
Satgas ini bersifat lintas sektor dan terdiri atas tiga tingkatan, yakni Satgas Nasional, Satgas Provinsi yang diketuai oleh Gubernur dan didampingi Sekda sebagai Wakil Ketua serta Satgas Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Bupati atau Wali Kota.
Target pembentukan seluruh koperasi ditetapkan paling lambat 12 Juli 2025, sementara peresmian nasional dijadwalkan pada 28 Oktober 2025 oleh Presiden, dengan syarat seluruh fasilitas pendukung telah tersedia.
Tugas utama Satgas ini meliputi koordinasi kebijakan, pemetaan potensi desa/kelurahan, pendampingan kelembagaan dan SDM, serta penyelesaian hambatan atau debottlenecking.
Laporan progres wajib disampaikan setiap 7 hari antar tingkatan Satgas dan secara bulanan dari Satgas Nasional kepada Presiden.
Sebagai tahapan awal, pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) wajib rampung sebelum 31 Mei 2025. Selanjutnya, akta koperasi harus disahkan notaris dalam 3 hari, dan Kementerian Hukum dan HAM akan menyelesaikan pengesahan badan hukum hanya dalam waktu 7 menit.
Kopdes Merah Putih dirancang untuk memiliki unit usaha produktif seperti toko sembako, klinik dan apotek desa, simpan pinjam, gudang/logistik, dan cold storage.
Hingga 18 Mei 2025, sebanyak 22.019 desa/kelurahan telah menyelenggarakan Musdesus.
Setiap koperasi diperkirakan mampu membuka 25 lapangan kerja baru. Dengan demikian, program ini diproyeksikan menciptakan hingga dua juta lapangan kerja nasional.
Selain itu, koperasi yang telah resmi akan mendapatkan plafon pinjaman tahap awal sebesar Rp3 miliar untuk jangka waktu enam tahun.
Gubernur Ansar menyambut positif inisiatif ini dan memastikan Provinsi Kepri siap bergerak cepat.
“Kami siap menjalankan arahan Presiden dan Mendagri. Ini sejarah besar bagi Indonesia, dan Kepri akan menjadi bagian penting dari perjalanan itu. Seluruh perangkat daerah kami kerahkan untuk memastikan koperasi benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi desa dan kelurahan,” tegas Gubernur Ansar.(*)
Editor: Brp