Satresnarkoba Polres Bintan Bekuk Pengedar Sabu di Sungai Enam

Satresnarkoba Polres Bintan Bekuk Pengedar Sabu di Sungai Enam
Satresnarkoba Polres Bintan membekuk pria berinisial U (42) ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Sungai Enam. Foto: Polres Bintan

Medianesia.id, Bintan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur. Seorang pria berinisial U (42) ditangkap polisi saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sungai Enam. Tim kami segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Davinsi dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu, 2 Juli 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni, 28 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat bersih 13,75 gram beserta alat hisap sabu (bong).

Atas perbuatannya, tersangka U dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti bagi upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKP Davinsi. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait