Satpol PP Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Usai Bongkar Pagar di Bahu Jalan D.I Panjaitan

satpol pp dilaporkan polisi
Pengacara Pemerintah Kota Tanjungpinang, Urip Santoso, menegaskan tindakan Satpol PP murni merupakan penegakan aturan daerah. Foto: Mhd/Medianesia

Medianesia, Tanjungpinang – Penertiban pagar dan taman yang dibangun di bahu Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di depan akses keluar masuk Teh Prendjak, memicu polemik.

Aksi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang bahkan dikabarkan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Pemerintah Kota Tanjungpinang, Urip Santoso, menegaskan tindakan Satpol PP murni merupakan penegakan aturan daerah.

Baca juga: Polda Kepri Awasi Ketat Distribusi BBM dan Bahan Pokok Jelang Lebaran

Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

“Satpol PP Tanjungpinang hanya menegakkan Perda sesuai tugas mereka, sehingga tidak bisa dipidana. Jika tidak diterima, bisa diadukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN),” kata Urip, Selasa, 10 Maret 2026.

Urip menjelaskan, pagar dan taman yang dijadikan pembatas lahan itu dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Pembongkaran Taman Pembatas di Prendjak Berujung Laporan ke Polda Kepri

Selain itu, keberadaannya dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan serta merusak tatanan ruang jalan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemilik lahan sempat menyurati Satpol PP setelah pembongkaran pertama pada 12 Februari lalu.

Dalam surat tersebut, pemilik lahan mengakui akan mengurus izin pembangunan pagar di lokasi tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, pembatas lahan tetap kembali dibangun meski sudah beberapa kali ditertibkan.

Baca juga: Satpol PP Tanjungpinang Kembali Bongkar Pembatas Lahan di Akses Pabrik Teh Prendjak

“Sudah empat kali ditertibkan, padahal mereka sudah menyurati akan mengurus izin. Namun tetap saja dibangun pembatas yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyebut pihaknya telah melakukan pembongkaran pembatas lahan tersebut sebanyak empat kali.

Pembatas yang ditertibkan bervariasi, mulai dari pagar tembok, deretan kayu, hingga taman yang dijadikan pembatas lahan di bahu jalan.

Baca juga: Diduga Langgar Perda, Satpol PP Tanjungpinang Selidiki Pembangunan Pagar Jalan DI Panjaitan

Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP juga telah memberikan tiga kali surat peringatan serta dua kali pemanggilan klarifikasi kepada pemilik lahan. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan.

“Sehingga kami menjalankan fungsi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2018. Teguran sudah dilakukan, namun tetap saja pembatasnya dibangun kembali,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan pemilik lahan, Yohanes, menyatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa penertiban tersebut ke Polda Kepulauan Riau.

Baca juga: Sekolah Pelnus Tanjungpinang Langgar IMB, Satpol PP Segel Bangunan Kanopi

Laporan itu diajukan untuk meminta pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan, sekaligus melibatkan Badan Pertanahan Nasional guna menentukan batas kepemilikan lahan secara jelas.

“Tunggu proses hukum di Polda selesai. Panggil BPN untuk menentukan ini tanah milik siapa,” kata Yohanes.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait