Mesin Rusak, KMP Bahtera Nusantara 03 Gagal Berlayar ke Tambelan

Bahtera Nusantara 03
Kapal roro KMP Bahtera Nusantara 03. Foto: vesselfinder

Medianesia.id, Bintan – Kapal roro KMP Bahtera Nusantara 03 gagal berlayar dari Pelabuhan Tanjunguban menuju Tambelan, Kabupaten Bintan, akibat kerusakan pada salah satu komponen mesin.

Kapal yang dijadwalkan berangkat pada Minggu (22/2/2026) itu hingga Rabu (25/2/2026) belum juga bertolak. Kondisi tersebut membuat puluhan penumpang terpaksa menunggu selama beberapa hari di atas kapal.

“Saya sudah ada di dalam kapal sejak Minggu sore. Ya harus menunggu, untungnya makan dan minum ditanggung,” ujar Yuyun, salah seorang penumpang.

Baca juga: Harga Sayur di Tanjungpinang Mulai Melonjak

Ia mengaku memilih tetap bertahan di kapal demi menghemat biaya, karena jika kembali ke rumahnya di Tanjungpinang, ia harus mengeluarkan ongkos tambahan.

“Kalau pulang pasti butuh biaya lagi. Mending di sini saja,” tambahnya.

Supervisi Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Ainul, menjelaskan bahwa KMP Bahtera Nusantara 03 mengalami kerusakan pada kompresor mesin sehingga keberangkatan terpaksa ditunda.

Baca juga: Stok Ayam untuk Tanjungpinang dan Bintan Terkendali selama Ramadan

Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat 47 penumpang yang masih bertahan menunggu di atas kapal. Sementara tiga penumpang lainnya memilih turun dan menginap di rumah kerabat di Batam maupun Tanjungpinang.

“Hanya beberapa orang saja yang pulang menginap ke rumah saudara di Batam dan Tanjungpinang,” ujarnya.

Pihak ASDP Indonesia Ferry memastikan seluruh calon penumpang yang masih berada di kapal telah difasilitasi makan dan takjil untuk berbuka puasa.

Baca juga: Sidang Korupsi PNBP BP Batam Berlangsung 8 Jam, Tiga Terdakwa Saling Bersaksi

Selain itu, manajemen juga memberikan opsi pengembalian uang tiket secara penuh bagi penumpang yang ingin membatalkan perjalanan.

“Setelah proses perbaikan selesai, kapal direncanakan kembali berlayar menuju Tambelan pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB,” pungkas Ainul.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait