Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan pengukuran jarak pagar yang berdiri di sepanjang Jalan D.I Panjaitan, Batu 9, terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Jumat, 2 Januari 2026.
Pengukuran dilakukan untuk memastikan apakah pembangunan pagar tersebut melanggar ketentuan jarak bangunan dari badan jalan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Eko Pujianto, mengatakan pengukuran dilakukan bersama unsur terkait agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif.
“Pembangunan pagar harus memiliki jarak tertentu dari as jalan. Karena itu, kami mengundang unsur terkait untuk melakukan pengukuran bersama sebagai bagian dari penyelidikan awal,” ujar Eko.
Baca juga: Ratusan ASN Tanjungpinang Absen di Hari Pertama Kerja 2026
Ia menegaskan, Satpol PP saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan fakta di lapangan. Hasil pengukuran nantinya akan diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk dikaji lebih lanjut.
“Satpol PP hanya mengumpulkan data. Setelah hasilnya keluar, akan dilakukan pembahasan bersama OPD teknis untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Penyidik Satpol PP juga telah memanggil pemilik lahan, namun tidak ditanggapi. Pemanggilan lanjutan akan dilakukan setelah proses pengukuran dan pengumpulan data selesai.
“Pembongkaran dilakukan, jik memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada tahapan administrasi yang harus dijalankan sesuai SOP,” sebutnya.
Baca juga: Cuaca Kepri 2 Januari 2026: Berawan dan Hujan Ringan
Sementara itu pemilik lahan, Djodi menuturkan bahwa pagar yang dibangun tersebut sepenuhnya berada di atas tanah bersertifikat resmi dan tidak melanggar aturan sebagaimana yang ditudingkan.
Menurut Djodi, pemasangan pagar tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Ia menegaskan, setiap pemilik tanah yang telah memiliki sertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhak menjaga dan memagari lahannya agar tidak dimasuki atau digunakan pihak lain tanpa izin.
“Ini tanah saya, ada sertifikatnya. Saya hanya memasang pagar pembatas, bukan membangun gedung. Jadi tidak bisa dikatakan melanggar. Kalau bangunan, baru perlu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





