oleh

Puluhan Caleg DPRD Batam Terpilih Terancam Tak Dilantik

banner 728x90

Medianesia.id, Batam-Deadline waktu penyerahan Laporan Harta Kekataan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Caleg DPRD Batam terpilih semakin dekat.

Menyikapi ini, KPU Batam memberikan ultimatum bagi caleg terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN tersebut, karena batasnya adalah 8 Agustus 2024 mendatang.

Pelantikan anggota DPRD Batam terpilih akan dilaksanakan 29 Agustus mendatang. Sebelum dilantik, para anggota DPRD terpilih harus menyerahkan bukti laporan LHKPN tersebut.

Berdasarkan data KPU Batam, dari 50 anggota DPRD Batam terpilih, baru menyerahkan LHKPN sebanyak 23 orang. Sementara sisanya, sebanyak 27 orang anggota DPRD terpilih belum menyerahkan LHKPN ke KPU.

“Pelaporan LHKPN ini wajib, sebab diatur dalam PKPU Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1. Jika pelantikan dewan itu 29 Agustus, maka batas akhirnya itu pada tanggal 8 Agustus 2024,” ujar Komisioner KPU Batam Aksara Manurung, MInggu (28/7/2024)

Ditegaskannya, sanksi bagi anggota DPRD Batam yang tidak menyerahkan data LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan namanya dalam proses pelantikan di Agustus mendatang.

“Sanksinya tidak dimasukkan dalam rekomendasi. Jadi yang belum menyerahkan bukti laporan diminta untuk segera bergegas,” tegasnya.

Disebutkannya, daftar anggota DPRD yang sudah melaporkan LHKPN yakni dari PDI-Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, PKN, Golkar, Partai Kebangkitan Nasional dan PPP.

Baca Juga : Jelang Bergulirnya Pilkada Batam, Politik Identintas Panaskan Ruang Medsos

”Kami hanya melampirkan pelaporan LHKPN, untuk pelantikan langsung di sekretariat dewan. Jadi masih ada waktu untuk menyelesaikan tanggungjawab ini bagi Caleg terpilih,” tutupnya.(*)

Editor : Ags

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *