Medianesia.id, Batam – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani aturan penghapusan utang macet untuk pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada Selasa (5/11/2024), dan ditujukan untuk meringankan beban kredit UMKM di sektor-sektor tersebut.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut kebijakan ini sebagai langkah nyata pemerintah untuk mendukung pelaku UMKM yang tengah berjuang di sektor pertanian dan perikanan.
“Ini adalah simbol keberpihakan pemerintah kepada sekitar 1 juta pelaku UMKM yang selama ini terjebak dalam utang,” ujar Maman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Kebijakan ini memungkinkan penghapusan utang bagi UMKM dengan plafon maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk individu.
Penghapusan ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Rata-rata penghapusan utang untuk badan usaha maksimal Rp 500 juta dan Rp 300 juta untuk perorangan,” jelas Maman.
Tidak semua UMKM berhak atas kebijakan ini. Pemerintah menetapkan kriteria tertentu untuk pelaku UMKM yang akan menerima manfaat penghapusan utang.
Pertama, pelaku UMKM yang terdampak bencana alam, seperti gempa bumi atau pandemi COVID-19. Kedua, mereka yang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar, khususnya bagi yang memiliki utang dengan rentang waktu 10 tahun atau lebih.
“Hanya UMKM yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar yang akan mendapatkan keringanan. UMKM yang dinilai masih memiliki kekuatan untuk bangkit tidak akan diberikan penghapusan utang ini,” tegas Maman.
Total nilai penghapusan utang ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun. Maman menjelaskan, penghapusan ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dilakukan langsung melalui mekanisme penghapusbukuan di perbankan.
PP ini diharapkan memberikan payung hukum bagi bank untuk menghapus piutang macet, sehingga sekitar 1 juta pelaku UMKM dapat kembali sehat secara finansial dan melanjutkan usaha mereka.
Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM di sektor pertanian dan perikanan dapat kembali memperoleh akses ke kredit untuk membangun usaha mereka di masa mendatang.(*)
Editor: Brp





