Medianesia.id, Batam – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi baru yang memangkas tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) sebesar 50%.
Pemangkasan ini berlaku khusus untuk bandara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) di bawah Kemenhub, terbatas pada masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024, yang diteken pada 22 November 2024.
Namun, pengamat penerbangan menilai kebijakan ini memiliki dampak terbatas pada penurunan harga tiket pesawat karena hanya menyasar bandara kecil di daerah yang memiliki tarif PSC relatif rendah.
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) sekaligus pengamat penerbangan, Alvin Lie, menilai pemangkasan PSC di bandara UPBU tidak memberikan pengaruh besar terhadap harga tiket.
“Bandara-bandara yang dikelola Kemenhub ini umumnya kecil dengan tarif PSC hanya sekitar Rp50 ribu hingga Rp75 ribu. Jika dipangkas 50%, penurunannya hanya sekitar Rp20 ribu hingga Rp40 ribu. Ini tidak terlalu terasa,” ujar Alvin, Selasa (26/11/2024).
Menurut Alvin, efek penurunan harga tiket baru akan signifikan jika bandara besar yang dikelola BUMN, seperti yang berada di bawah Angkasa Pura, juga menerapkan pemangkasan PSC. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.
Bahkan jika bandara besar menurunkan PSC, Alvin menilai harga tiket tetap tidak akan turun drastis. “Nilainya mungkin tidak sampai 10% dari harga tiket,” tambahnya.
Alvin juga menekankan perlunya pemerintah fokus pada pengurangan biaya operasional maskapai, seperti bahan bakar, untuk memberikan dampak lebih signifikan pada harga tiket.
“Kalau maskapai tidak mengalami penurunan biaya operasi, mereka akan sulit menurunkan harga tiket,” jelasnya.
Pengamat penerbangan lainnya, Gatot Raharjo, mengungkapkan bahwa penurunan harga tiket sangat bergantung pada rute dan besarnya tarif PSC di masing-masing bandara.
Ia memberi contoh, tarif PSC di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta adalah yang terbesar untuk penerbangan domestik, yakni Rp130 ribu per penumpang. Jika dipangkas 50%, ada potensi penghematan hingga Rp65 ribu.
Namun, Gatot mencatat bahwa Bandara Soekarno-Hatta dikelola oleh Angkasa Pura, sehingga belum ada kepastian apakah penurunan PSC ini akan diterapkan di bandara tersebut.
“Kalau PSC di bandara BUMN dan fuel surcharge dipangkas bersamaan, harga tiket bisa turun hingga Rp100 ribu per tiket. Itu baru terasa manfaatnya,” jelas Gatot.
Pemangkasan tarif PSC sebesar 50% oleh Kemenhub menjadi langkah awal yang positif, tetapi dampaknya terbatas karena hanya berlaku di bandara kecil yang dikelola UPBU.
Untuk mendorong penurunan harga tiket secara signifikan, dibutuhkan langkah lebih luas, termasuk pengurangan tarif di bandara besar dan penghapusan biaya tambahan seperti fuel surcharge.(*)
Editor: Brp