Hukum  

Polsek Sagulung Bekuk Dua Tersangka Curanmor yang Resahkan Warga

Medianesia
Polsek Sagulung Bekuk Dua Tersangka Curanmor yang Resahkan Warga
Tim Unit Opsnal Polsek Sagulung membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Foto: Polsek Sagulung

Medianesia.id, Batam – Tim Unit Opsnal Polsek Sagulung membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Kedua pelaku ditangkap dalam waktu berdekatan dengan kasus yang curanmor yang berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan kasus pertama terjadi di Kav Lama, Jalan Sekolah No. 149, Kelurahan Sagulung Kota, pada 31 Desember 2024 lalu.

“Korban kehilangan sepeda motor Honda BP 3549 I yang diparkir di teras rumah pada malam sebelumnya. Saat hendak menggunakannya di pagi hari, motor sudah raib dengan kerugian mencapai Rp16 juta,” ungkapnya, Jumat, 7 Februari 2025.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Sagulung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial IR (19) pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Perumahan Anggara, Sagulung.

Saat diinterogasi, IR mengakui perbuatannya dan langsung diamankan ke Mapolsek Sagulung. Polisi juga mengamankan BPKB asli Honda BP 3549 I sebagai barang bukti.

Baca juga: Komplotan Curanmor di Batam Diungkap, Empat Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Polsek Sagulung Tangkap Pelaku Pengeroyokan di SP Plaza Batam

Kasus kedua terjadi pada 1 Februari 2025 kemarin di parkiran samping rumah di kawasan Sagulung Sentosa. Menurut Iptu Aris, korban memarkirkan motor Honda Vario BP 3953 HU sekitar pukul 18.00 WIB. Tak lama berselang, motor tersebut dicuri oleh pelaku yang tidak dikenal.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan motor tersebut. Pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap tersangka AR (18) di Perumnas Sagulung Blok D.

“Saat ditangkap, AR tengah membongkar sepeda motor yang diduga hasil curian. Setelah dicek, nomor rangka dan mesin sesuai dengan motor korban,” katanya.

Akibat perbuatanya, pelaku IR dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan, pelaku AR dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *