Medianesia.id, Bintan – Polres Bintan Timur meringkus seorang pria berinisial ZF (24) yang merupakan pelaku kasus penggelapan sepeda motor.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sekitar Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Jumat (3/5) lalu.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengungkapkan ZF melakukan penggelapan sebuah sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi BP 2325 GB milik Saudara Marhosen. Penggelapan tersebut dilakukan pada 22 April 2024 lalu.
“Modus pelaku menyewa sepeda motor menggunakan identitas orang lain,” ungkapnya, Selasa (7/5).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku mendatangi tempat rental sepeda motor milik Saudara Marhosen di Kampung Kuala Lumpur, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Lalu, menyewa satu unit sepeda motor dan memberikan identitas orang lain atas nama JH. Kemudian, yang bersangkutan memberikan nomor handphone dan menyebut akan pergi mengambil gaji di tempatnya bekerja. Ia berjanji akan membayar biaya sewa keesokan harinya setelah sepeda motor dikembalikan.