Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di beberapa lokasi di Batam.
Kedua pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar pada 30 Januari dan 2 Februari 2025, dan kini menjalani proses hukum di Mapolsek Batu Aji.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengungkapkan kasus pertama terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025, di Komplek Cipta Prima, Batu Aji.
Satu unit sepeda motor jenis matik dengan nomor polisi BP 3112 RA hilang sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Komplotan Bocil Curi 7 Motor di Tanjungpinang, Polisi Tangkap 4 Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, 30 Januari 2025, polisi mengamankan pelaku berinisial TH (17) di kediamannya di Perum Muka Kuning Indah 2.
“Tersangka mengakui telah menjual motor curian seharga Rp1,2 juta dan menerima bagian Rp600 ribu,” ujarnya, Rabu, 14 Februari 2025.
Polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial D, yang saat ini masih berstatus DPO.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 15 PMI Ilegal di Batam, Diduga Dijebak Sindikat Online
Kemudian, kasus ke-2 terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di Perumahan MKGR, Batu Aji. Satu unit sepeda motor jenis matik nomor polisi BP 2858 CQ, hilang di tempat parkir sekitar pukul 07.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu, 2 Februari 2025, pukul 00.30 WIB, polisi menangkap pelaku berinisial DS (21) di kawasan MKGR.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat, STNK, dan kunci sepeda motor milik korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Remaja di Sagulung
Atas perbuatannya, kedua pelaku TH dan DS, dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Gunakan kunci ganda dan segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pencurian kendaraan,” imbau Kapolsek Batu Aji. (Ism)
Editor: Brp