Hukum  

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9,6 Kilogram Sabu

Selamatkan Puluhan Ribu Warga dari Bahaya Narkoba

Medianesia
Polresta Tanjungpinang Musnahkan 9,6 Kilogram Sabu
Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,6 kilogram hasil pengungkapan kasus jaringan internasional yang diungkap pada 15 Maret 2025 lalu. Pemusnahan berlangsung di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu, 16 April 2025. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,6 kilogram hasil pengungkapan kasus jaringan internasional yang diungkap pada 15 Maret 2025 lalu. Pemusnahan berlangsung di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu, 16 April 2025.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 10 bungkus dalam kemasan teh China dengan berat bersih mencapai 9.993,32 gram.

Dari jumlah tersebut, 9.677,24 gram dimusnahkan, sementara sisanya digunakan sebagai sampel uji laboratorium.

“Nilai barang ini jika dinilai secara materiil mencapai sekitar Rp4 miliar. Jumlah ini setara dengan upaya penyelamatan hampir 50 ribu orang dari bahaya narkoba,” ungkap Kombes Hamam.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dan Subdit Ditresnarkoba Mabes Polri, yang membongkar jaringan peredaran narkoba internasional dari Malaysia melalui Kepri dengan tujuan akhir ke Jambi.

Penangkapan pertama dilakukan pada 15 Maret 2025 di lobi Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang.

Seorang pria berinisial R (37), warga Karimun, diamankan dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 10,93 kilogram.

Ia diketahui merupakan residivis dan dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram sebagai kurir.

Kemudian pada 17 Maret 2025, tim melanjutkan operasi kontrol delivery ke Jambi dan berhasil menangkap AS (24), warga Jambi, di Hotel Luminor.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu 10,93 Kilogram Jaringan Internasional di Tanjungpinang

AS berperan sebagai penyimpan narkoba dan menerima upah Rp15 juta per kilogram.

Ia mengaku mendapat perintah dari seorang bandar bernama Boboho yang kini berstatus buron (DPO).

Sementara itu, Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya kepolisian.

“Barang haram ini sangat berbahaya. Kolaborasi antar-FKPD sangat penting untuk membantu pihak kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, menyatakan keberhasilan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memerangi narkoba.

Sehingga, hasilnya ini bisa menyelamatkan sekitar 50 ribu warga atau seperempat dari jumlah penduduk Tanjungpinang.

“Atas nama Pemko Tanjungpinang, kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor ke pihak berwenang jika mengetahui informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

“Karena kota ini rawan jadi jalur transit dari luar negeri, maka ini bukan hanya tugas polisi, tapi tugas kita bersama,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. (Ism)

Editor: Brp

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *