Hukum  

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 10,93 Kilogram Jaringan Internasional di Tanjungpinang

Medianesia
Petugas Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggiring dua tersangka peredaran narkoba jaringan internasional berinisial R (37) dan AS (24) di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu, 26 Maret 2025. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, dengan dukungan Subdit Ditresnarkoba Mabes Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi dari Malaysia melalui Kepri dengan tujuan Jambi.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 10,93 kilogram.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan pada 15 Maret 2025, di lobi Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial R (37), warga Karimun, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dari tangan R, petugas menyita 10 paket sabu seberat 10,93 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

“Kami langsung melakukan pengembangan kasus dengan backup dari Subdit Ditresnarkoba 3 Mabes Polri,” ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi, Rabu, 26 Maret 2025.

Dari hasil penyelidikan, tim melakukan kontrol delivery di Jambi dan berhasil menangkap tersangka kedua pada 17 Maret 2025 di Hotel Luminor, Jambi.

Tersangka berinisial AS (24), warga Jambi, diamankan bersama barang bukti dua unit timbangan digital.

Menurut Kapolresta, R dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram sebagai kurir narkoba. Ia diketahui sebagai residivis kasus yang sama.

Sementara itu, AS berperan sebagai penyimpan narkoba atas perintah seseorang di atasnya dan menerima upah Rp15 juta per kilogram.

“AS juga terhubung dengan jaringan seorang bandar bernama Boboho, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *