banner 1078x60
Hukum  

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu dan 13 Liter Sabu Cair

Medianesia
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu dan 13 Liter Sabu Cair
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggagalkan peredaran narkotika jenis kristal sabu sebanyak 29 kilogram dan sabu cair (Precusor) sebanyak 13 liter di Kota Batam. Foto: Humas Polda Kepri
banner 678x60

Lokasi tepatnya dari Out Port Limited (OPL) Indonesia-Malaysia menuju pelabuhan rakyat dengan menggunakan sarana speed boat mesin tempel

“Tersangka Mulia ini mendapat upah sekitar Rp 10 juta per kilogram,” ungkapnya.

Donny menduga, pelaku akan membawa sabu cair tersebut ke laboratorium milik sindikat narkoba di Indonesia. Yang kemudian mengalami proses lagi untuk menjadi kristal sabu agar memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Sementara, sabu kristal sebanyak 29 kilogram rencananya akan beredar di wilayah Provinsi Jambi.

“Sabu cair di selundupkan dengan modus baru. Dengan menggunakan 16 botol minuman energi berwarna putih lalu disembunyikan dalam koper agar tidak memunculkan kecurigaan petugas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Mulia melanggar Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimalnya pidana mati atau penjara seumur hidup. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *