Lokasi tepatnya dari Out Port Limited (OPL) Indonesia-Malaysia menuju pelabuhan rakyat dengan menggunakan sarana speed boat mesin tempel
“Tersangka Mulia ini mendapat upah sekitar Rp 10 juta per kilogram,” ungkapnya.
Donny menduga, pelaku akan membawa sabu cair tersebut ke laboratorium milik sindikat narkoba di Indonesia. Yang kemudian mengalami proses lagi untuk menjadi kristal sabu agar memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Sementara, sabu kristal sebanyak 29 kilogram rencananya akan beredar di wilayah Provinsi Jambi.
“Sabu cair di selundupkan dengan modus baru. Dengan menggunakan 16 botol minuman energi berwarna putih lalu disembunyikan dalam koper agar tidak memunculkan kecurigaan petugas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Mulia melanggar Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimalnya pidana mati atau penjara seumur hidup. (Ism)
Editor: Brp