Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu dan 13 Liter Sabu Cair

Medianesia.id, Batam – Polda Kepri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu kristal sebanyak 29 kilogram dan sabu cair (Precusor) 13 liter di Kota Batam.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu orang tersangka, Mulia Abadi, yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Polda Kepri untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kasus baru ini terungkap dari laporan masyarakat yang mengetahui peredaran gelap narkoba asal luar negeri yang akan masuk ke Indonesia melalui perairan Batam,” kata Yan Fitri, Senin (29/4).

Lebih lanjut ia menerangkan, narkoba tersebut di bawa masuk ke Batam melalui jalur laut ilegal oleh kurir dengan iming-iming upah besar.

“Nantinya precusor (sabu cair) ini akan diolah menjadi kristal sabu dengan perbandingan 1 liter menjadi 2,5 kilogram kristal sabu. Dengan begitu, nilai ekonomisnya tentu lebih banyak,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexsander, menjelaskan tersangka Mulia Abadi bertugas sebagai kurir. Pelaku membawa barang haram tersebut dari perairan perbatasan.