Medianesia.id, Batam-Polda Kepri mengakui hilangnya barang bukti berupa 1 Kg narkoba di Satnarkoba Polresta Barelang hilang.
“Memang benar, 1 Kg narkoba yang merupakan barang bukti tidak berada di tempat. Ke mana (hilangnya) sedang kami dalami,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (4/9/2024)
Ditegaskannya, terkait keberadaan barang itu sejak ditangkap ke mana saja dan sebagainya itu yang sedang dipertanggungjawabkan oleh personel Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat.
“Seluruh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang yang terlibat penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu masih menjalani pemeriksaan Sidang Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” tegasnya.
Lebih lanjut katanya, Sidang KKEP tengah bergulir dalam rangka pendalaman terhadap 10 terperiksa. Sidang tersebut mencari fakta-fakta atau sejauh mana keterlibatan para personel dalam penyalahgunaan barang bukti sabu tersebut.
“Sanksinya ada macam-macam. Sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Itu yang paling tinggi,” katanya.
Pandra merincikan kasus yang melibatkan 10 personel tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam kasus hilangnya barang bukti narkoba sebanyak 1 kilogram.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.(*)
Editor : Ags
Komentar