oleh

Perkuat Sinergi Lawan Narkoba, Pansus Ranperda P4GNPN Kepri Kunjungi Polda

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan kerja ke Polda Kepri pada hari Senin (1/4).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperdalam Ranperda P4GNPN dan mendapatkan masukan dari pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di Kepri.

Kedatangan Pansus P4GNPN pun diterima oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, dan Pejabat Utama Polda Kepri.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari Polda Kepri.

“Semoga kedatangan kami ini bisa bersilaturahmi dan berdiskusi untuk mendapatkan masukan dari Polda Kepri dalam menyusun Ranperda P4GNPN,” ujar Jumaga.

Ketua Pansus P4GNPN Asmin Patros berharap Ranperda ini dapat selesai sebelum tanggal 15 Mei 2024. Ia berharap, dengana adanya kunjungan Pansus bisa mendapatkan banyak masukan untuk disusun sebaiknya dijadikan Ranperda P4GNPN ini.

“Ranperda ini terdiri dari 12 Bab dan 22 Pasal,” jelas Asmin.

Kapolda Kepri Yan Fitri menyambut baik kunjungan Pansus P4GNPN dan menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan DPRD Kepri dalam memerangi narkoba di Kepri.

“Mari kita bersama-sama dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut untuk dituangkan dalam ranperda yang lagi disusun ini,” kata Yan Fitri.

Kunjungan Pansus P4GNPN ke Polda Kepri diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan langkah-langkah strategis untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Kepri.

Ranperda P4GNPN diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memerangi narkoba dan melindungi masyarakat Kepri dari bahaya narkoba. (Ism)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *