Perkara Video Profil Desa Karo, Amsal Sitepu Divonis Bebas

Perkara Video Profil Desa Karo, Amsal Sitepu Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Foto: Instagram/Amsal Christy Sitepu.

Medianesia, Batam – Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.

Ketua majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.

Baca juga: Jadi Penjamin Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR RI Ajukan Penangguhan Penahanan

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim dalam sidang putusan, Rabu (1/4/2026).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Amsal menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Amsal dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta terkait proyek video profil desa.

Baca juga: Proyek Video Desa di Karo Masuk Meja Hijau, Amsal Sitepu Dituntut Penjara dan Denda

Perkara ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal selaku Direktur CV Promiseland.

Dalam proposal yang diajukan, terdapat rincian biaya seperti ide kreatif sebesar Rp2 juta, serta biaya produksi seperti proses cutting dan editing masing-masing Rp1 juta.

Namun, auditor dan jaksa menilai sejumlah komponen biaya tersebut seharusnya tidak dibebankan.

Baca juga: Kunjungan Mendadak ke Senen, Presiden Prabowo Sempat Ingin Blusukan Tanpa Dikenali

Perkara ini sempat menjadi perhatian publik dan turut disorot oleh Komisi III DPR karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum.

Amsal Sitempu menjelaskan bahwa ide pembuatan video profil desa muncul pada 2019, saat sektor ekonomi kreatif terdampak pembatasan aktivitas.

Ia kemudian menawarkan jasa pembuatan video dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.

Baca juga: MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Terkait Status Tahanan Yaqut

Proposal tersebut disetujui oleh sejumlah pemerintah desa dan direalisasikan menggunakan dana desa pada periode anggaran 2020 hingga 2022.

Tercatat, sekitar 20 desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo, yaitu Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran, mengikuti program pembuatan video profil desa tersebut dengan nilai proyek sesuai pengajuan awal.(*)

Editor: Brp

Pos terkait